Dukun AS

Dukun AS

Ahmad Suradji (populer dipanggil Dukun AS; pun  dikenal dengan nama Nasib Kelewang, Datuk; bermunculan  10 Januari 1949 – meninggal 10 Juli 2008 pada usia  59 tahun ) ialah  seorang pelaku pembunuhan terhadap 42 orang perempuan  yang mayatnya dikuburkan di perkebunan tebu di Desa Sei Semayang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara dari tahun 1986 sampai  1997.

Profil

Nama aslinya ialah  Nasib. Karena sering memakai  kelewang saat mengerjakan  pencurian lembu di area  Stabat, ia juga  dipanggil "Nasib Kelewang" oleh teman-temannya. Nama "Ahmad Suradji" disandangnya setelah terbit  dari penjara sebab  tersandung permasalahan  pencurian lembu, sementara  nama Datuk diserahkan  teman-temannya sebab  ia menikahi tiga kakak beradik kandung dan bermukim  serumah.

Sehari-hari Suradji bekerja sebagai petani. Ia melulu  lulus SD dan memiliki  tiga orang istri dan sembilan anak. Pihak kepolisian kesatu  kali mengejar  mayat salah seorang korban pada 27 April 1997, seorang perempuan  berusia 21 tahun mempunyai  nama  Sri Kemala Dewi. Seminggu kemudian, seorang saksi menuliskan   bahwa pada hari Dewi menghilang, ia telah mengirimkan  Dewi ke lokasi  tinggal Suradji. Polisi lantas  menemukan setumpuk pakaian dan perhiasan perempuan  di situ, di antaranya dagangan  milik Dewi. Suradjipun ditangkap.

Apakah Suradji sendiri menyatakan  bersalah tidak diketahui jelas. Ada sumber-sumber yang menyinggung  bahwa ia tidak inginkan  mengaku, tetapi  ada pula yang mengaku  bahwa ia sudah  mengakui perbuatannya. Dalam suatu  laporan, Suradji menyatakan  membunuh karena berkeinginan  menyempurnakan ilmu yang sedang dipelajarinya. Agar ilmunya sempurna, ia me sti membunuh 70 orang perempuan  dan mengisap air liur korban. Ilmu ini sendiri ia dapati dari ayahnya ketika  ia masih berusia 12 tahun, meskipun perhatiannya terhadap ilmu itu  baru mulai terasa ketika  ia menjangkau  usia 20 tahun.

Vonis mati dan eksekusi

Pada tahun 27 April 1998, ia divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sebab  terbukti bersalah mengerjakan  pembunuhan terhadap wanita-wanita tersebut. Ia dieksekusi pada Kamis 10 Juli 2008, tepatnya pukul 22.00 oleh kesebelasan  eksekusi Brigadir Mobil (Brimob) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Utara.

Kasus Dukun AS diusung  menjadi suatu  film dengan judul Misteri Kebun Tebu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar